BINJAI - Ralasen Ginting, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, akhirnya harus menghadapi jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Binjai setelah sebelumnya Ralasen sempat mengeluh sakit dan menjalani perawatan medis.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian, mengungkapkan bahwa alasan penundaan penahanan sebelumnya adalah karena Ralasen menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bundar Thamrin, Kota Medan. "Dia kemarin ngeluh ada gangguan jantung, " kata Ronald, Rabu (4/2/2026).
Namun, setelah tim penyidik bersama dokter di RS Djoelham melakukan pemeriksaan kesehatan, kondisi Ralasen dinyatakan sehat jasmani dan rohani. "Hasilnya, kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, " sebut Ronald, yang akhirnya berujung pada penahanan resmi berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Prin-492/L.2.11./Fd.2/03/2026.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, kasus ini berawal dari pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai periode 2022-2025. Modus operandi tersangka diduga dengan menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan melalui mekanisme pengadaan langsung kepada kontraktor.
"Modus tersangka, menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan dengan mekanisme pengadaan langsung kepada kontraktor, " kata Iwan saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Binjai pada Rabu (18/2/2026).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa Ralasen meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak meskipun kegiatan pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya. "Dia meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak meskipun kegiatan pekerjaan itu tidak ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun perubahannya, " tambahnya.
Ralasen diduga membagi pekerjaan fiktif tersebut kepada 10 kontraktor dalam rentang waktu tahun 2024-2025. Para kontraktor kemudian memberikan uang tanda jadi kepada tersangka atau orang kepercayaannya yang berinisial SH, AR, dan DA.
"Total keseluruhan (uang yang diserahkan kontraktor ke tersangka) senilai Rp 2.804.500.000, " ungkapnya.
Ralasen sendiri menerima uang tersebut melalui transfer senilai Rp 1.225.002.500. Setelah menerima dana, Ralasen kemudian menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pekerjaan yang diduga fiktif tersebut. Ada dua jenis kegiatan pengerjaan yang ditandatangani tersangka, yaitu pembangunan Jalan Usaha Tani Kelompok Tani dan Bantuan Irigasi Tanah Dangkal (sumur bor) pada kelompok tani di Kota Binjai, sesuai rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun 2024. (PERS)

Updates.